MBG: ISI PERUT ATAU ISI KEPALA?

MBG: ISI PERUT ATAU ISI KEPALA?

Sumber foto : ejogja.id

Dilema Prioritas Anggaran dalam Peningkatan Mutu Keilmuan Siswa

Oleh   : Mohammad Rifqi*
Editor : Admin Pelita

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipromosikan pemerintah sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia Indonesia, yaitu mencerdaskan siswa sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Gagasannya tampak sederhana dan logis: anak yang kenyang akan lebih fokus belajar. Selain itu, dalam berbagai kesempatan Presiden juga menegasakan bahwa MBG bukan sekadar program sosial. MBG merupakan fondasi untuk menciptakan generasi yang sehat, cerdas dan produktif guna mendukung Indonesia Emas 2045. Presiden juga menegaskan bahwa dengan pemberian makanan bergizi sejak dini, Indonesia dapat membangun sumber daya manusia (SDM) unggul yang menjadi kekuatan utama dalam menghadapi tantangan masa depan.

Pernyataan tersebut meunjukkan keyakinan kuat pemerintah bahwa pemenuhan nutrisi merupakan pilar utama dalam pembangunan manusia, terutama dalam konteks visi besar Indonesia 2045. Secara biologis, kondisi fisik yang baik memang mendukung konsentrasi dan daya tahan belajar siswa. Namun dalam realitas pendidikan, ketersediaan bahan belajar, kompetensi guru, akses terhadap informasi, serta lingkungan belajar yang kondusif membentuk kecerdasan dan mutu pembelajaran siswa, bukan semata-mata kondisi biologis seperti terpenuhinya kebutuhan gizi.

Di sinilah pertanyaan mendasar muncul: ketika anggaran negara diarahkan secara besar-besaran untuk program konsumsi pada ranah pendidikan, sementara persoalan substansi pembelajaran belum teratasi, apakah prioritas kebijakan sudah tepat?.

Regulasi Buku, Krisis Literasi, dan Kekosongan Sumber Belajar

Salah satu problem mendasar pendidikan kita hari ini adalah rendahnya budaya literasi siswa. Problem ini tidak dapat dilepaskan dari keterbatasan akses terhadap bahan bacaan. Di banyak sekolah di Indonesia, siswa tidak memiliki buku pegangan pribadi untuk dipelajari di rumah. Mereka hanya mengandalkan penjelasan guru di kelas, tanpa kesempatan membaca ulang secara mandiri.

Situasi ini berkaitan dengan kebijakan larangan praktik jual beli buku pelajaran atau Lembar Kerja Siswa (LKS) oleh sekolah maupun guru. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016, Pasal 11 ayat (1) ditegaskan bahwa satuan pendidikan dan/atau guru dilarang menjual buku kepada peserta didik. Pasal 12 juga melarang sekolah dan guru menjadi distributor atau pengecer buku kepada siswa.

Secara prinsip, regulasi ini bertujuan melindungi orang tua dari komersialisasi pendidikan. Namun dalam praktiknya, pemerintah sering melarang tanpa menyediakan solusi konkret berupa buku gratis yang merata dan memadai bagi seluruh siswa. Akibatnya muncul kekosongan sumber belajar. Siswa tidak memiliki buku pribadi yang bisa dibaca, dipelajari ulang, atau dijadikan referensi di rumah.

Kondisi ini berdampak langsung pada lemahnya budaya literasi. Literasi bukan sekadar kemampuan membaca teks singkat, tetapi kemampuan memahami, menganalisis, dan merefleksikan isi bacaan. Literasi juga tidak mungkin tumbuh tanpa interaksi rutin dengan teks. Tanpa buku di tangan siswa, proses pembelajaran menjadi dangkal dan episodik. Pengetahuan tidak terinternalisasi secara mendalam karena tidak ada interaksi berulang dengan materi di luar kelas.

Persoalan tidak berhenti pada buku pelajaran. Di lapangan, banyak sekolah masih menghadapi keterbatasan sarana dan prasarana: ruang kelas rusak, laboratorium tidak lengkap, perpustakaan minim koleksi, serta keterbatasan akses teknologi pembelajaran. Bagaimana mungkin mutu keilmuan siswa meningkat jika fasilitas dasar untuk belajar saja belum memadai? Sains membutuhkan laboratorium. Literasi membutuhkan perpustakaan. Kompetensi digital membutuhkan perangkat dan akses internet. Semua itu memerlukan dukungan anggaran yang konsisten.

Jika dalam kondisi seperti ini pemerintah menggunakan anggaran negara (khususnya anggaran pendidikan) untuk membiayai konsumsi harian siswa tanpa strategi integratif yang jelas untuk meningkatkan mutu pembelajaran, maka kita patut mempertanyakan prioritas kebijakan tersebut. Kenyang secara fisik memang membantu konsentrasi sesaat, tetapi dengan ketiadaan bahan serta minimnya fasilitas belajar, peningkatan kelimuan akan sulit terwujud.

Perspektif Ki Hajar Dewantara dan Prioritas Anggaran Pendidikan

Pemikiran Ki Hajar Dewantara menegaskan bahwa pendidikan adalah proses “menuntun” potensi anak agar berkembang secara utuh -baik cipta, rasa, maupun karsa. Pendidikan bukan sekadar memenuhi kebutuhan jasmani, tetapi membangun kekuatan intelektual dan karakter.

Dalam konsep Tri Pusat Pendidikan, Ki Hajar Dewantara menjelaskan bahwa proses belajar berlangsung di sekolah, keluarga, dan masyarakat. Artinya, proses belajar tidak berhenti di ruang kelas. Siswa harus memiliki ruang belajar di rumah, termasuk akses terhadap buku dan sumber ilmu. Tanpa itu, pendidikan kehilangan salah satu pijakan pentingnya.

Dalam perspektif ini, jelas bahwa pemenuhan jasmani hanyalah salah satu prasyarat pendidikan, bukan esensi pendidikan itu sendiri. Esensi pendidikan terletak pada pengembangan daya pikir, pembentukan karakter, dan penguasaan ilmu pengetahuan.

Karena itu, jika tujuan pendidikan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, maka kebijakan pemerintah semestinya memprioritaskan pada: penyediaan buku pelajaran gratis bagi setiap siswa, penguatan perpustakaan sekolah, pembangunan laboratorium sains dan komputer, serta perbaikan ruang kelas dan fasilitas pembelajaran.

Kritik terhadap MBG bukan berarti menafikan pentingnya gizi bagi siswa. Nutrisi tetap merupakan faktor penting dalam mendukung kesehatan anak. Namun jika dana besar yang digunakan untuk MBG, sementara penggunaannya tidak melalui integrasi yang kuat dengan strategi peningkatan mutu pendidikan, maka pernyataan Presiden tentang MBG sebagai fondasi pembangunan manusia bisa menjadi retorika yang tidak sejalan dengan kebutuhan nyata siswa. Pendidikan tidak hanya berakar pada kondisi fisik siswa, tetapi juga pada ketersediaan sumber daya pembelajaran yang esensial dan berkualitas.

Kita membangun pendidikan yang kuat melalui investasi jangka panjang pada sumber ilmu dan lingkungan belajar, bukan melalui kebijakan simbolik yang mudah dipertontonkan. Kenyang mungkin membantu konsentrasi sesaat, tetapi buku dan sarana pendidikan membentuk daya pikir untuk masa depan. Jika kita sungguh ingin mewujudkan generasi sehat, cerdas, dan produktif menuju Indonesia Emas 2045, maka anggaran negara harus difokuskan untuk memperkaya isi kepala siswa melalui: akses buku gratis, fasilitas belajar yang layak, dan sistem pembelajaran yang berkualitas, bukan semata-mata mengisi perutnya. Tanpa prioritas yang tepat, cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa akan tetap menjadi slogan, bukan kenyataan.


*Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Institute Pesantren Babakan Cirebon (IPEBA), Program Studi Magister Pendidikan Agama Islam (PAI).

Comments Closed

Comments are closed. You will not be able to post a comment in this post.