mber foto : mcomms.telkomuniversity.ac.id
Oleh : DEVIDA dan Deden Purbaya*
Editor : Admin Pelita
Globalisasi, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), merupakan proses masuknya sesuatu ke dalam ruang lingkup dunia. Sejumlah sejarawan menelusuri lahirnya globalisasi modern pada abad ke-20, seiring dengan kebangkitan ekonomi internasional dan menguatnya relasi antarnegara. Pada fase berikutnya, globalisasi ditandai oleh ekspansi besar-besaran bangsa Eropa ke wilayah Dunia Ketiga, termasuk bekas koloni jajahan, yang didukung oleh Revolusi Industri. Perkembangan teknologi mulai dari mesin industri hingga komputer dan jaringan internet mempercepat produksi, komunikasi, serta pertukaran informasi lintas batas negara.
Internet kemudian menjadi medium utama yang menghubungkan manusia di berbagai belahan dunia. Informasi bergerak cepat dan hampir tanpa hambatan geografis. Namun, globalisasi bukanlah proses yang netral. Ia menghadirkan peluang sekaligus ketimpangan. Di satu sisi, globalisasi membuka ruang kerja sama, investasi, dan pertukaran pengetahuan; di sisi lain, ia juga berfungsi sebagai instrumen dominasi ekonomi, politik, dan budaya dengan dalih demokrasi dan pembangunan. Bagi negara pascakolonial seperti Indonesia, globalisasi menjadi tantangan serius dalam menjaga kedaulatan, keadilan sosial, dan identitas budaya.
Secara konseptual, globalisasi merepresentasikan proses menyatunya dunia. Batas geografis semakin kabur, sementara arus informasi, teknologi, dan budaya bergerak dengan kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Sejak Revolusi Industri hingga berkembangnya teknologi digital, cara manusia bekerja, berkomunikasi, dan belajar mengalami perubahan mendasar.
Dalam dunia pendidikan, dampak globalisasi dan digitalisasi terasa sangat kuat. Pengetahuan tidak lagi dimonopoli oleh sekolah dan guru. Informasi tersedia melimpah melalui mesin pencari, media sosial, dan berbagai platform pembelajaran daring. Konsekuensinya, peran guru bergeser dari sekadar penyampai materi menjadi pendidik yang membimbing peserta didik untuk berpikir kritis, memilah informasi, serta membangun karakter dan kesadaran nilai.
Peserta didik pun tidak lagi menjadi penerima pasif, melainkan subjek aktif dalam proses belajar. Sekolah kini berbagi peran dengan ruang digital sebagai arena pembelajaran dan sosialisasi. Media sosial, komunitas daring, dan budaya global turut membentuk cara berpikir, nilai, serta identitas generasi muda. Kondisi ini melahirkan generasi yang lebih terbuka dan kosmopolit, namun sekaligus rentan mengalami krisis identitas dan keterputusan dari nilai-nilai lokal.
Dari perspektif sosiologi pendidikan, perubahan ini tidak dapat dilepaskan dari struktur sosial yang lebih luas. Ketimpangan akses teknologi masih menjadi persoalan serius. Tidak semua peserta didik memiliki gawai, jaringan internet yang memadai, atau dukungan keluarga yang kuat. Faktor ekonomi, latar belakang budaya, kesenjangan desa-kota, hingga relasi gender terus memengaruhi kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu. Dalam banyak kasus, pendidikan belum sepenuhnya mampu menjadi jalan keluar dari kemiskinan struktural.
Oleh karena itu, pendidikan tidak boleh direduksi menjadi sekadar pencapaian nilai dan prestasi akademik. Pendidikan harus memanusiakan manusia, mengembangkan daya pikir, menumbuhkan kesadaran moral, serta membantu peserta didik menemukan makna dalam belajar dan kehidupan. Pembenahan sistem pendidikan menjadi keharusan, termasuk pengurangan beban administrasi guru, peningkatan kompetensi yang relevan dengan konteks zaman, serta perlindungan hukum yang adil bagi pendidik.
Pemikiran Paulo Freire tentang pendidikan kritis menjadi semakin relevan di era digital. Teknologi seharusnya membuka ruang dialog dan kesadaran, bukan sekadar memindahkan informasi secara satu arah. Pendidikan yang membebaskan adalah pendidikan yang mengajak peserta didik memahami realitas sosialnya, menyadari ketidakadilan, dan berani berpikir kritis terhadap dunia di sekitarnya.
Di tengah arus globalisasi, pendidikan menghadapi dilema besar: memperluas wawasan global sekaligus menjaga identitas budaya. Ketika pendidikan diperlakukan sebagai komoditas, fungsi keadilan sosialnya terancam. Padahal, konstitusi Indonesia menegaskan bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara dan kewajiban negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Membangun Kebijakan Pendidikan yang Adil, Adaptif, dan Berkelanjutan
Sejarah pergantian kurikulum di Indonesia, dari Rencana Pelajaran 1947 hingga Kurikulum Merdeka, menunjukkan upaya berkelanjutan untuk menyesuaikan pendidikan dengan perubahan zaman. Tantangan utamanya adalah memastikan bahwa adaptasi tersebut tidak semata mengikuti tuntutan pasar atau pergantian menteri pendidikan, melainkan tetap berpihak pada nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan keberagaman bangsa. Pendidikan harus menjadi ruang yang mampu mengembangkan potensi setiap peserta didik tanpa terkekang oleh perbedaan geografis, sosial, maupun ekonomi.
Dalam konteks kebijakan, pembenahan pendidikan guru perlu difokuskan pada pemulihan peran guru sebagai pendidik profesional. Reformasi birokrasi dan penguatan kompetensi menjadi kunci utama. Proses sertifikasi guru PNS dan PPPK perlu diaudit dan dipercepat melalui pemangkasan prosedur administratif serta integrasi sistem digital, sehingga tunjangan profesi dapat cair secara tepat waktu dan berkeadilan. Sistem evaluasi kinerja guru juga perlu disederhanakan dengan menitikberatkan pada kualitas dan dampak pembelajaran, bukan sekadar laporan administratif yang menyita waktu mengajar.
Pelatihan guru, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), perlu difokuskan pada penguatan literasi dan numerasi melalui pendekatan pembelajaran adaptif dan kontekstual. Penguasaan teknologi pendidikan menjadi kunci agar guru mampu memanfaatkan platform digital dan sumber belajar daring secara efektif. Program Guru Belajar dan Berbagi yang digagas Kemendikbudristek, misalnya, telah membantu ribuan guru meningkatkan kompetensi pedagogik dan berbagi praktik baik secara nasional.
Selain itu, kebijakan pendidikan harus memperhatikan pemerataan fasilitas dan akses belajar. Infrastruktur sekolah, buku ajar, serta dukungan psikososial bagi peserta didik perlu disesuaikan dengan kondisi lokal. Di beberapa daerah 3T, pemerintah telah mengimplementasikan model Sentra Pendidikan Digital yang menyediakan laboratorium komputer, akses internet, dan bimbingan belajar berbasis digital untuk mengurangi kesenjangan pendidikan.
Pendidikan yang adil, adaptif, dan berkelanjutan tidak dapat dibangun hanya melalui pergantian kurikulum, melainkan melalui kebijakan yang konsisten dan berpihak pada manusia, terutama guru dan peserta didik. Dengan menempatkan nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan keberagaman sebagai pijakan, pendidikan Indonesia dapat berkembang secara relevan di tengah tantangan global tanpa kehilangan jati diri nasionalnya. Keberhasilan pendidikan juga membutuhkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga pendidikan agar setiap kebijakan benar-benar berdampak pada kualitas pembelajaran dan pembentukan karakter peserta didik.
*Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Institute Pesantren Babakan Cirebon (IPEBA), Program Studi Magister Pendidikan Agama Islam (PAI).
*Penulis adalah Dosen Sosiologi Pendidikan Pascasarjana Institute Pesantren Babakan Cirebon (IPEBA), Program Studi Magister Pendidikan Agama Islam (PAI)

Comments Closed